Selamat Pagi Mas Bro sekalian,,,,
AMB kembali meng-update Info,,,,kali ini mengenai Proses Penjenjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C.
Nah,,,wacana ini memang sudah santer terdengar dari beberapa tahun yang lalu,,namun akhirnya di Tahun 2016 inilah Polri memberikan penjelasan bahwa Prosesnya akan dimulai di Bulan Februari,,Secara Official akan diumumkan di Bulan Mei 2016.
Tujuan dari adanya Penjenjangan SIM C ini adalah agar Para pengendara yang menggunakan Motor dengan Kapasitas mesin yang besar dapat dipastikan mampu mengendalikan Motornya dan kembali mengingatkan aturan dijalan raya untuk Keselamatan dan Kenyamanan bersama,,Karena Mengendarai Motor besar memerlukan Skill yang lebih,,, seperti namanya "Motor Gede (Moge)" mempunyai Tenaga yg Besar.
Berikut penjenjangannya :
> Sim C : Untuk SepedaMotor dg kapasitas Mesin 250 cc kebawah (mgkin Max 249,9)
> Sim C : Untuk SepedaMotor dg kapasitas Mesin 250 cc sampai 500 cc
> Sim C : Untuk SepedaMotor dg kapasitas Mesin diatas 500 cc
Namun Korlantas Polri tidak menyebutkan di Pengklasifikasian tersebut mengenai status pemegang SIM C1 dan C2 apakah berlaku ke bawah sehingga Pengendara Motor tidak perlu punya SIM Dobel?,,,
Contohnya apabila pemilik Sim C2 akan menggunakan Motor dg cc 150 harus memiliki SIM C juga??
Namun Menurut AMB apabila sudah memiliki SIM C2 (Tertinggi) seharusnya Pengendara tersebut dapat dipastikan bsa membawa motor dg kubikasi mesin yg dibawahnya,,jadi tidak repot membuat dan membawa 3 SIM sekaligus,,,,
Terimakasih Telah Mampir dan Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment